LAZISWahdah.org, Makassar – LAZNAS Wahdah menggelar seminar nasional zakat. Kegiatan yang menghadirkan narasumber Direktur Operasi BAZNAS RI Wahyu Kuncahyo, Ketua DPK Wahdah Islamiyah Hamid Habbe, di Masjid Anas bin Malik Kampus STIBA Makassar dirangkaikan dengan penyerahan SK Lembaga Zakat Nasional (Laznas) Wahdah Islamiyah dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya, Hamid Habbe menyorot beberapa persoalan zakat di Indonesia. Menurutnya, Indonesia harus seperti Malaysia dalam hal pengelolaan zakat.
“Harus ada ketegasan dari atas. Zakat itu harus dipaksa. Kalau kita menunggu orang-orang mampu sadar dalam membayar zakat, sampai kapan,” katanya mengawali materinya.
Ia memberikan penjelasan bahwa sebetulnya potensi zakat di Indonesia sekitar 320 trilyun rupiah. Menurutnya angka ini masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi zakat di negara-negara muslim lainnya. Ia memberi contoh, seperti di Malaysia misalnya. Malaysia memiliki jumlah angkatan kerja sebesar 5% sementara Indonesia hanya 3%.
“Kalau mau bagus jumlah wirausaha di Indonesia itu harus menyamai Amerika Serikat misalnya, diangka 12%. Jika kita lihat angka potensi zakat Indonesia pada tahun 2018, lembaga-lembaga zakat baru bisa mengumpulkan dana zakat sebesar 3,37% dari total 217 trilyun potensi zakat di tahun tersebut,” jelasnya.
Dilain pihak, Wahyu Kuncahyo juga memberikan penjelasan seputar zakat. Ia mengatakan bahwa tujuan dari zakat sebenarnya adalah untuk menaikkan derajat para mustahik menjadi muzakki. Dana zakat seharusnya menjadi solusi membangun perekonomian. Wahyu menggambarkan, jika dana ini didistribusikan untuk memberdayakan mustahik, maka akan sangat memungkinkan jika angka 3% itu akan bertambah.
“Pencapaian zakat di Indonesia ini masih dalam level rendah. Kita ingin ada event agar zakat lebih bisa tersosialisasi di masyarakat dan terjalin sinergi antar lembaga zakat di Indonesia,” kata Wahyu, menjelaskan tujuan zakat dalam membangun perekonomian umat.
Kehadiran narasumber dan pakar zakat pada hari ini, menurut Wahyu, menjadi ajang berbagi bagaimana cara pengelolaan zakat. Lantaran, pengelolaan zakat di Indonesia masih perlu dikelola dan diwacanakan secara masif. []
© 2021 kotakinfak.id